Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ada Pejabat Baru Punya Harta Rp 5,4 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terkini dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jajaran pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terkini dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jajaran pembantu Presiden di Kabinet Merah Putih.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan para pembantu yang terdiri dari menteri dan wakil menteri, Kepala lembaga hingga jajaran utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus sudah melaporkan hartanya ke KPK.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Pahala Nainggolan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa(21/1).
Pahala menjelaskan, pelaporan ini dilakukan jajaran kabinet yang dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu. Total ada 123 orang yang dibagi menjadi dua, yaitu wajib lapor reguler yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.
Baca juga:
"Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan itu 65 orang masuk kategori reguler dan kita tunggu sampai 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah sampaikan sama sekali. 58 plus 1 sebenarnya. Yang satu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember," katanya.
Jika ditambahkan dengan nama Tina Talisa yang dilantik sebagai Stafus Wapres Gibran Rakabuming Raka, maka total wajib lapor dari jajaran kabinet Merah Putih jadi 124 orang.
Adapun 14 laporan dari 58 orang wajib lapor datanya saat ini telah ditayangkan. Untuk sisanya, Pahala menyebutkan ditargetkan akan ditayangkan dalam 2 minggu ke depan.
"Sampai sekarang 14 dari 58 udah ditayangkan, monggo dilihat. Kita pastikan seminggu, 2 minggu akan selesai semua," tutur Pahala.
Pahala menjelaskan, dalam laporan itu ada pejabat di golongan reguler tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2,6 triliun. Sedangkan untuk pejabat baru tercatat ada yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
Nantinya, laporan itu akan dicek oleh tim KPK untuk dilakukan verifikasi secara administratif.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka KPK
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," kata Pahala. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang