Selama Tahun 2019, Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi Sembilan WNA

Senin, 30 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sepanjang 2019 telah mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA). Kesembilan WNA yang dideportasi diantaranya adalah warga India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark, dan Tajikistan.

Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan, mengatakan sembilan WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Temuan WNA ini berdasarkan laporan warga dan ada yang berdasarkan temuan petugas Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Baca Juga:

Dirjen Imigrasi Bantah Cekal Habib Rizieq

"Kami sudah deportasi mereka semua. Jumlah kasus WNA dilakukan deportasi tahun ini turun dibandingkan 2018," ujar Lucky dalam konferensi pers Capaian Kerja Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

Kantor Imigrasi Surakarta sudah deportasi sembilan WNA selama tahun 2019
Imigrasi Surakarta sudah deportasi sembilan WNA selama tahun 2019 (MP/Ismail)

Ia merinci sebanyak tujuh WNA dilakukan deportasi menyalahi UU Keimigrasian dan dua WNA melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Kantor Imigrasi Surakarta, kata dia, juga menemukan dua WNA terjerat kasus kriminal di Solo dan kasunya saat ini ditangani oleh Polresta Surakarta. Kasus hukum keduanya adalah pencurian dan pembajakan film.

"WNA asal Tajikistan pembajakan film merupakan seorang mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Solo. Sampai akhirnya kaasusnya dihentikan pada tanggal 5 Desember karena tidak cukup bukti," kata dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, mengungkapkan pada 2018 ada 11 WNA dideportasi. Sedangkan tahun ini ada sembilan orang.

>Baca Juga:

>Imigrasi Cirebon Layani Pengurusan Paspor di Hari Sabtu

"Total kami deportasi sembilan orang terdiri dari laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang, dan projusticia satu orang," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan