Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Desember 2018
Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mempermudah pengurusan paspor elektronik yang sebelumnya hanya bisa diurus sembilan kantor Imigrasi di Jakarta dan sekitarnya, kini diperluas menjadi 27 kantor Imigrasi yang tersebar di Tanah Air.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan perluasan kantor yang berwenang mengurus paspor elektronik tersebut sudah disesuaikan dengan standar internasional.

"Ini akan memudahkan orang karena kecenderungan orang ternyata meminta paspor elektronik karena ini juga sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (12/12) kemarin.

Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik sebelumnya adalah Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok dan Surabaya.

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Foto: MP/Jhon Abi)

Sementara 18 kantor Imigrasi yang mulai dapat menerbitkan paspor elektronik adalah Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok dan Bekasi.

Namun blanko paspor elektronik belum tentu selalu tersedia di setiap kantor Imigrasi tersebut sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu.

Yasonna Laoly sebagaimana dilansir Antara menuturkan pihaknya sedang melakukan restrukturisasi perbaikan perangkat lunak dan keras untuk membantu Ditjen Imigrasi menjalankan sistem baru.

"Tahun ini saja sekitar 37.889 juta lalu lintas masuk dan keluar belum lagi urus paspor, belum lagi yang visa. Itu kan beban sistem kita itu berat," tutur Yasonna.

Ditjen Imigrasi melakukan uji coba sistem informasi manajemen keimigrasian versi baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018.

Selain itu, implementasi dan uji coba aplikasi antrean paspor versi kedua yang telah dilakukan di Bali dan Sulsel akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi.

"Kami sedang dalam tahap perbaikan hardware dan software dalam proses. Nanti kalau sudah selesai kami harapkan kecepatan sistem kami ini akan lebih baik lagi," kata Yasonna Laoly.

Adapun selama 2018, sebanyak 217.550 paspor elektronik telah diterbitkan, sementara untuk paspor 48 halaman sebanyak 2.766.904 dan paspor 24 halaman sebanyak 199.497.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diperiksa KPK Terkait Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Selalu Lapor Presiden Jokowi

#Kemenkumham #Yasonna Laoly #Imigrasi #Paspor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan