Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mempermudah pengurusan paspor elektronik yang sebelumnya hanya bisa diurus sembilan kantor Imigrasi di Jakarta dan sekitarnya, kini diperluas menjadi 27 kantor Imigrasi yang tersebar di Tanah Air.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan perluasan kantor yang berwenang mengurus paspor elektronik tersebut sudah disesuaikan dengan standar internasional.
"Ini akan memudahkan orang karena kecenderungan orang ternyata meminta paspor elektronik karena ini juga sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (12/12) kemarin.
Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik sebelumnya adalah Batam, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok dan Surabaya.
Sementara 18 kantor Imigrasi yang mulai dapat menerbitkan paspor elektronik adalah Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok dan Bekasi.
Namun blanko paspor elektronik belum tentu selalu tersedia di setiap kantor Imigrasi tersebut sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu.
Yasonna Laoly sebagaimana dilansir Antara menuturkan pihaknya sedang melakukan restrukturisasi perbaikan perangkat lunak dan keras untuk membantu Ditjen Imigrasi menjalankan sistem baru.
"Tahun ini saja sekitar 37.889 juta lalu lintas masuk dan keluar belum lagi urus paspor, belum lagi yang visa. Itu kan beban sistem kita itu berat," tutur Yasonna.
Ditjen Imigrasi melakukan uji coba sistem informasi manajemen keimigrasian versi baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018.
Selain itu, implementasi dan uji coba aplikasi antrean paspor versi kedua yang telah dilakukan di Bali dan Sulsel akan diterapkan di seluruh kantor Imigrasi.
"Kami sedang dalam tahap perbaikan hardware dan software dalam proses. Nanti kalau sudah selesai kami harapkan kecepatan sistem kami ini akan lebih baik lagi," kata Yasonna Laoly.
Adapun selama 2018, sebanyak 217.550 paspor elektronik telah diterbitkan, sementara untuk paspor 48 halaman sebanyak 2.766.904 dan paspor 24 halaman sebanyak 199.497.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diperiksa KPK Terkait Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Selalu Lapor Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Paspor Indonesia Terbaru 2025 Promosikan Budaya Nusantara Melalui Fitur Keamanan Multicolor Invisible Fluorescent yang Memukau
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi