Kasus Meikarta

Diperiksa KPK Terkait Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Selalu Lapor Presiden Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Desember 2018
Diperiksa KPK Terkait Meikarta, Deddy Mizwar Mengaku Selalu Lapor Presiden Jokowi

Deddy Mizwar. (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Deddy Mizwar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu diperiksa dalam status sebagai saksi atas tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Usai menjawab 31 pertanyaan dari penyidik KPK, Deddy Mizwar mengungkapkan bahwa selama pengurusan proyek Meikarta, dirinya selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi.

Laporan kepada Presiden Jokowi disampaikan Deddy Mizwar pada tahun 2007 saat Presiden meninjau perhutanan sosial di Muara Gembong, Bekasi.

Kepada Presiden Jokowi, Deddy menyampaikan seperti ini: "Pak, ini beberapa pejabat publik sudah main 'bola liar' sama Meikarta, ini adalah faktanya begini." Pada saat itu, lanjut dia, Jokowi mengatakan, "Ya, sudah sesuai dengan aturan dan prosedur." "Ya, sudah selesai 84,6 hektare," tuturnya.

Saat itu, kata Deddy, tidak ada instruksi khusus dari Presiden Jokowi.

"Tidak ada, cuma itu arahannya tadi sesuai dengan aturan dan prosedur, sudah selesai," kata Deddy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).

Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar
Mantan Wagub Jabar, Dedy Mizwar. (Foto: ANTARA/Agus Bebeng)

Lebih lanjut, Deddy Mizwar mengungkapkan dirinya dikonfirmasi KPK terkait rekomendasi tata ruang pembangunan proyek Meikarta.

"Ya, soal Meikarta-lah, rapat-rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), rekomendasi," kata Deddy.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar untuk pembangunan proyek Meikarta, kata Deddy, sebesar 84,6 hektare. Hal ini mengacu pada SK Gubernur Tahun 1993.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menelusuri lebih lanjut kepentingan untuk melakukan perubahan Perda Kabupaten Bekasi tentang Tata Ruang Pembangunan Proyek Meikarta.

KPK menduga perubahan perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare.

"SK Gubernur Tahun 1993, ya, 84,6 hektare bukan 500 hektare. Jadi, itu saja," kata Deddy sebagaimana dilansir Antara.

Deddy juga menyinggung soal beberapa pejabat publik yang sudah main "bola liar" terkait dengan proyek Meikarta.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hujan Deras, Malam Ini Delapan Kelurahan di Jakarta Barat Siaga III

#Deddy Mizwar #KPK #Meikarta #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan