Selama Tahun 2019, Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi Sembilan WNA

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Desember 2019
 Selama Tahun 2019, Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi Sembilan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar konferensi pers terkait sembilan WNA dideportasi, Senin (30/12). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sepanjang 2019 telah mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA). Kesembilan WNA yang dideportasi diantaranya adalah warga India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark, dan Tajikistan.

Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan, mengatakan sembilan WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Temuan WNA ini berdasarkan laporan warga dan ada yang berdasarkan temuan petugas Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Baca Juga:

Dirjen Imigrasi Bantah Cekal Habib Rizieq

"Kami sudah deportasi mereka semua. Jumlah kasus WNA dilakukan deportasi tahun ini turun dibandingkan 2018," ujar Lucky dalam konferensi pers Capaian Kerja Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

Kantor Imigrasi Surakarta sudah deportasi sembilan WNA selama tahun 2019
Imigrasi Surakarta sudah deportasi sembilan WNA selama tahun 2019 (MP/Ismail)

Ia merinci sebanyak tujuh WNA dilakukan deportasi menyalahi UU Keimigrasian dan dua WNA melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Kantor Imigrasi Surakarta, kata dia, juga menemukan dua WNA terjerat kasus kriminal di Solo dan kasunya saat ini ditangani oleh Polresta Surakarta. Kasus hukum keduanya adalah pencurian dan pembajakan film.

"WNA asal Tajikistan pembajakan film merupakan seorang mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Solo. Sampai akhirnya kaasusnya dihentikan pada tanggal 5 Desember karena tidak cukup bukti," kata dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, mengungkapkan pada 2018 ada 11 WNA dideportasi. Sedangkan tahun ini ada sembilan orang.

Baca Juga:

Imigrasi Cirebon Layani Pengurusan Paspor di Hari Sabtu

"Total kami deportasi sembilan orang terdiri dari laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang, dan projusticia satu orang," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi

#WNA Ilegal #Deportasi #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Terjaring Operasi Penindakan Prostitusi, 18 WNA Dideportasi Dari Bali
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan