Selama Tahun 2019, Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi Sembilan WNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar konferensi pers terkait sembilan WNA dideportasi, Senin (30/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sepanjang 2019 telah mendeportasi sembilan Warga Negara Asing (WNA). Kesembilan WNA yang dideportasi diantaranya adalah warga India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark, dan Tajikistan.
Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan, mengatakan sembilan WNA tersebut dideportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Temuan WNA ini berdasarkan laporan warga dan ada yang berdasarkan temuan petugas Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Baca Juga:
"Kami sudah deportasi mereka semua. Jumlah kasus WNA dilakukan deportasi tahun ini turun dibandingkan 2018," ujar Lucky dalam konferensi pers Capaian Kerja Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).
Ia merinci sebanyak tujuh WNA dilakukan deportasi menyalahi UU Keimigrasian dan dua WNA melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.
Kantor Imigrasi Surakarta, kata dia, juga menemukan dua WNA terjerat kasus kriminal di Solo dan kasunya saat ini ditangani oleh Polresta Surakarta. Kasus hukum keduanya adalah pencurian dan pembajakan film.
"WNA asal Tajikistan pembajakan film merupakan seorang mahasiswa di salah satu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Solo. Sampai akhirnya kaasusnya dihentikan pada tanggal 5 Desember karena tidak cukup bukti," kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Said Ismail, mengungkapkan pada 2018 ada 11 WNA dideportasi. Sedangkan tahun ini ada sembilan orang.
Baca Juga:
"Total kami deportasi sembilan orang terdiri dari laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang, dan projusticia satu orang," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Penerbitan Paspor Elektronik Kini Diperluas Jadi 27 Kantor Imigrasi
Bagikan
Berita Terkait
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Paspor Dicabut Hingga Izin Tinggal di Luar Negeri Terancam Batal, Riza Chalid dan Jurist Tan Diambang Deportasi