Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?
Kamis, 20 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hari ini, Kamis (20/2).
Hasto akan diperiksa dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
"Tetap terjadwal hari ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Pasalnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2) lalu.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat itu beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lalu, apakah Hasto bakal langsung ditahan hari ini?
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.
"Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga:
KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami
Sebelumnya, Hasto memastikan dirinya akan menghadiri panggilan penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto di sela-sela acara pembekalan kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
“PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK, karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto.
Hasto lantas mengulas soal sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada pekan lalu.
Menurut Hasto, banyak kejanggalan yang terkuak dalam sidang praperadilan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK kental nuansa politis.
Salah satu indikasinya, kata Hasto, ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi agar menyebut nama dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
"Meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum," pungkasnya. (Pon)