Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 20 Februari 2025
Sekjen PDIP Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK Hari ini, Bakal Ditahan?

KPK panggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, hari ini, Kamis (20/2).

Hasto akan diperiksa dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

"Tetap terjadwal hari ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK. Pasalnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (17/2) lalu.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat itu beralasan kliennya sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lalu, apakah Hasto bakal langsung ditahan hari ini?

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.

Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.

"Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca juga:

KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami

Sebelumnya, Hasto memastikan dirinya akan menghadiri panggilan penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto di sela-sela acara pembekalan kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

“PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK, karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto.

Hasto lantas mengulas soal sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada pekan lalu.

Menurut Hasto, banyak kejanggalan yang terkuak dalam sidang praperadilan tersebut terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK

“Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” ungkapnya.

Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK kental nuansa politis.

Salah satu indikasinya, kata Hasto, ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi agar menyebut nama dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

"Meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK #Kasus Suap #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan