Sekjen PAN Polisikan Tim Kuasa Hukum Ade Armando
Senin, 25 April 2022 -
MerahPutih.com- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, MA dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga:
Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando
"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa, menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan MA dan kawan-kawannya di media sosial.
Menurut Erlangga, laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh MA di Polda Metro Jaya.
"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," terangnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi dan Ma’ruf Amin Jenguk Ade Armando
Dalam laporan tersebut, MA dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya, sempat berseteru dengan pihak Ade Armando usai membuat cuitan terkait status dugaan penodaan agama.
Cuitan tersebut membuat pihak Ade Armando tak terima dan melayangkan somasi ke Eddy Soeparno meskipun tidak direspon. (Knu)
Baca Juga: