PAN Bakal Polisikan Ade Armando


Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man/DPR
MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) bakal melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando dan tim kuasa hukumnya Muannas Alaidid ke polisi. Langkah ini akan diambil setelah pihak Ade Armando mempolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," kata Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4).
Baca Juga
Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando
Pelaporan terhadap Eddy Soeparno sebelumnya tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Saleh menilai aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan secara diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. Menurutnya, pihak Ade Armando terkesan tidak percaya diri atas laporannya ke aparat kepolisian.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujarnya.
Sebagai Anggota DPR RI, kata Saleh, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Bahkan, seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” tegas Saleh.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.
Menurut Saleh, sebagai anggota DPR Eddy Soeparno yang saat ini duduk di Komisi VII memang bukan mengurus bidang hukum. Tetapi sebagai wakil rakyat, anggota DPR dimana pun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” pungkas Ketua Fraksi PAN DPR ini. (Pon)
Baca Juga
Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat

Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
