PAN Bakal Polisikan Ade Armando


Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man/DPR
MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) bakal melaporkan balik pegiat media sosial Ade Armando dan tim kuasa hukumnya Muannas Alaidid ke polisi. Langkah ini akan diambil setelah pihak Ade Armando mempolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," kata Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4).
Baca Juga
Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando
Pelaporan terhadap Eddy Soeparno sebelumnya tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4). Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Saleh menilai aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan secara diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. Menurutnya, pihak Ade Armando terkesan tidak percaya diri atas laporannya ke aparat kepolisian.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujarnya.
Sebagai Anggota DPR RI, kata Saleh, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Bahkan, seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” tegas Saleh.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.
Menurut Saleh, sebagai anggota DPR Eddy Soeparno yang saat ini duduk di Komisi VII memang bukan mengurus bidang hukum. Tetapi sebagai wakil rakyat, anggota DPR dimana pun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” pungkas Ketua Fraksi PAN DPR ini. (Pon)
Baca Juga
Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
