Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando


Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya pada Jumat sore (8/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya diminta transparan dalam menangani kasus dugaan
penistaan agama yang menjerat pegiat media soaial (medsos) Ade Armando sebagai tersangka.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin meminta, jajaran anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar tidak mengistimewakan Ade Armando.
"Jika kasus kekerasan yang menimpa AA (Ade Armando) ditindak tegas dengan cepat, maka status tersangka AA juga harus diperjelas dan harus jelas juga penindakan hukumnya," kata Ujang kepada Merahputih.com, Senin (18/4) malam.
Baca Juga:
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengingatkan, jika polisi berlaku tidak adil, jangan berharap rakyat akan percaya pada pihak kepolisian.
Menurut Ujang, kasus kekerasan yang dialami Ade Armando saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, bisa terjadi karena ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Di mana pihak lawan politik diperiksa, ditangkap, lalu di penjara. Namun pihak pendukung kekuasaan dibiarkan. Sehingga kasus tersangkanya pun dihentikan," ujarnya.
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga kasus harus terus berjalan.
Ade Armando pun masih berstatus tersangka. Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan. Polda Metro Jaya pun saat ini belum mau menjawab tegas ihwal kejelasan kasus tersebut
"Demi keadilan dan demi Indonesia di mana kita hidup di dalamnya, hukum tak boleh tebang pilih. Dan saya masih percaya pada pihak kepolisian agar berlaku adil dalam penegakan hukum kepada siapa pun," tutup Ujang. (Pon)
Baca Juga:
Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
