Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 April 2022
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN

Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Batas waktu somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sudah selesai. Dalam waktu 3 hari sejak 14 April 2022, Eddy Soeparno tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ade Armando

Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum soal cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Tinggal tunggu saja kita mau ambil langkah hukum di antaranya laporan polisi," kata Muannas kepada wartawan, Senin (18/4).

Baca Juga:

MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN

Muannas mengatakan, pihaknya sedang mematangkan barang bukti yang ada untuk melaporkan secara resmi Eddy Soeparno ke polisi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Eddy adalah pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bukti sedang kita siapkan untuk resmi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade dianggap menista agama, padahal belum ada putusannya," ungkapnya.

Baca Juga:

Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti

Sebelumnya, Muannas mengirimkan somasi terhadap Sekjan PAN Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama dalam akun Twitter miliki Eddy.

Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien (Ade Armando) kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu (16/4). (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kehadiran Ade Armando Rekayasa Polisi agar Demo Mahasiswa Bubar

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Pencemaran Nama Baik #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksai Bareskrim Polri, terkait kasus penghinaan suku. Penyidik pun mengajukan 33 pertanyaan.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Kasus Dugaan Penghinaan Suku, Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menista agama manapun
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Kasus Pandji Pragiwaksono Masuk Tahap Krusial, Pemeriksaan Saksi Ahli Jadi Penentu Status Penyidikan
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan