Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Status hukum Ade Armando kini menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, polisi tak kunjung memberikan informasi pasti apakah dosen Universitas Indonesia (UI) itu masih berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang perkara Ade Armando 2016 silam.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
"Saya belum bisa kasih komentar dulu," kata Zulpan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (19/4).
Zulpan mengaku harus bertanya dulu kepada penyidik yang pernah menangani perkara ini.
"Ini kan harus dari penyidik datanya," tutup Zulpan tanpa panjang lebar.
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam.
Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN
Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga mestinya kasus terus berjalan.
Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Perkara ini kembali memantik memori publik lantaran Ade sendiri jadi korban penganiayaan sejumlah orang saat aksi massa di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
