MerahPutih.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong di struktur partai.
Keputusan PAN ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fikri Thobari dan sejumlah pejabat daerah.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (11/3)
Pengawasan Internal Kader PAN
Viva menegaskan PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia menambahkan PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” imbuhnya, dikutip Antara.
Oleh karena itu, PAN akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader yang dipercaya memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa duet Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN itu bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Muhammad Fikri Thobari sendiri kini sudah resmi ditetapkan tersangka bersama enpat orang lainnya. Tiga tersangka tercatat sebagai pihak pemberi suap. (*)