Sekjen PAN Polisikan Tim Kuasa Hukum Ade Armando
Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah) yang juga adik dari Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno di gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (1/9). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, MA dan kawan-kawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga:
Kompolnas Tunggu Klarifikasi Polda Metro Soal Status Hukum Ade Armando
"Kami sudah melakukan laporan terkait perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/4).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa, menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Salah satunya tangkapan layar berupa cuitan MA dan kawan-kawannya di media sosial.
Menurut Erlangga, laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh MA di Polda Metro Jaya.
"Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," terangnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi dan Ma’ruf Amin Jenguk Ade Armando
Dalam laporan tersebut, MA dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebagai informasi, Eddy Soeparno sebelumnya, sempat berseteru dengan pihak Ade Armando usai membuat cuitan terkait status dugaan penodaan agama.
Cuitan tersebut membuat pihak Ade Armando tak terima dan melayangkan somasi ke Eddy Soeparno meskipun tidak direspon. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Waketum PAN Soroti Lonjakan Popularitas Purbaya, Tantang Buktikan Kinerja
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR
PAN Puji Sikap PDIP ke Pemerintah Prabowo Jaga Kualitas Demokrasi
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Soal Penempatan Dubes, PAN Yakin Prabowo sudah Siapkan Kandidat di Momentum yang Tepat
Giliran Sekjen PAN Eko Patrio Temui Gubernur Pramono Anung Setelah Kaesang
Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat