Sejumlah Pengelola Mal Dukung Penuh Aturan Pengunjung Wajib Vaksin

Jumat, 27 Agustus 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

SEJUMLAH pengelola mall yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) belum lama ini menyatakan dukungan aturan yang mensyarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk para pengunjung mall.

Dukungan dari APPBI tersebut sejalan dengan koitmen mereka dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Kominfo Imbau Masyarakat untuk Menyimpan Sertifikat Vaksin dengan Baik

"Kami adalah fasilitas untuk masyarakat, jadi kami ingin pastikan siapa pun di dalam pusat perbelanjaan aman dan sehat," jelas Alphonzus Widjaya, Ketua Umum APPBI, seperti yang dikutip dari laman Antara.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) belum lama ini menyatakan dukungan aturan yang mensyarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk para pengunjung mal (Foto: pixabay/alexandra_koch)

Menurut Alphonzus, ketentuan wajib vaksin diharapkan bisa mendorong percepatan vaksinasi, guna mencapai kekebalan komunal.

Selain itu, Alphonzus juga menambahkan, bahwa percepatan vaksinasi bisa membuat kondisi lebih kondusif, sehingga tidak ada lagi pengetatan.

Hal itu lantaran pengetatan sangat berdampak pada melambatnya akvitias ekonomi, tak terkecuali pusat pembelanjaan harus ditutup sementara hingga kondisi dirasa sudah aman.

"Kita sudah capek buka-tutup, kalau sudah ditutup, setengah mati usahanya untuk bangkit lagi," ucap Alphonzus.

Bagi Alphonzus, dibutuhkan waktu hingga tiga bulan bagi mal atau pusat perbelanjaan, agar tingkat kunjungan naik 10-20 persen. Karena itu, pihak pengelola membutuhkan usaha ekstra keras bila mal berkali-kali ditutup.

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 Dijual di Dark Web

Syarat wajib vaksinas bisa meminimalkan kemungkinan terjadi lagi penutupan (Foto: pixabay/wir_pix)

Alphonzus berharap tidak terjadi lagi penutupan-penutupan, salah satu caranya yakni dengan mendorong vaksinasi. Karena, sebelumnya selama pandemi pengelola mal hanya bermain di instrumen protokol kesehatan, sedangkan saat ini ada instrumen baru yakni vaksinasi.

"Ini yang kita gunakan untuk meminimalkan kemungkinan terjadi lagi penutupan. Oleh karenanya kita dorong program wajib vaksinasi ini," ujar Alphonzus.

Adapun syarat wajib vaksinasi membuat prosedur beraktivitas menjadi lebih panjang dan sedikit merepotkan. Baik itu bagi pengelola atau tenant di pusat perbelanjaan.

Tapi, Alphonzus mengajak semua orang untuk melihat tujuan besar yang ingin dicapai, yaitu suasana kondusif sehingga tidak ada lagi penutupan mal.

Proses pelaksaan syarat tersebut memang masih 'tersendat-sendat', tapi Aphonzus berharap, seiring berjalannya waktu semuanya bisa semakin baik. Begitu pun dengan masyarakat yang diharapkan terbiasa dalam menjalani kebiasaan baru ini. (Ryn)

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 Nonsuntik Tengah Diuji Coba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan