Sejumlah Caleg Kehilangan Kursi, Partai Hanura Ajukan PHPU ke MK
Sabtu, 23 Maret 2024 -
Merahputih.com - Partai Hanura mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi. PHPU diajukan Partai Hanura karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, terutama di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar dikutip Antara, Sabtu (16/3).
Baca juga:
Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.
Untuk itu, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK. Adil menyebutkan sengketa PHPU yang diajukan Partai Hanura dilakukan per provinsi.
"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.
Baca juga:
Kubu Ganjar Daftar PHPU Pilpres ke MK di Hari Terakhir Registrasi
Nantinya, ia menyebutkan masih terdapat kemungkinan tambahan pengajuan PHPU dari Partai Hanura untuk pileg DPRD. Sementara untuk pileg DPR, Partai Hanura belum akan mengajukan PHPU.
Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU.
Baca juga:
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa
Berdasarkan laman resmi MK per pukul 15.20 WIB, sudah terdapat 28 permohonan PHPU, yang meliputi satu permohonan PHPU pemilihan presiden (pilpres), 25 permohonan PHPU pileg DPR/DPRD, serta dua permohonan PHPU pileg DPD.
Pengajuan PHPU pilpres maupun pileg telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Untuk pilpres, pengajuan PHPU akan berakhir pada pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg pukul 22.19 WIB.