Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Rabu, 21 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru dalam kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, salah satu pelaku, DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.

Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Menjual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/5).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Tersangka kedua yakni MR yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia. Uang pada Agustus 2024.

Tersangka ketiga yakni MS yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah.

Baca juga:

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos

MS merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah.

"MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Selanjutnya tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama.

MJ sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Baca juga:

Tindak Grup ‘Fantasi Sedarah’, Menteri PP-PA Arifah Fauzi Lakukan Koordinasi dengan Kemkomdigi dan Siap Beri Pendampingan untuk Korban

Tersangka keenam yakni KA yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah," tutup Himawan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan