Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Rilis Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru dalam kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, salah satu pelaku, DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.

Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Menjual dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/5).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Tersangka kedua yakni MR yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. MR merupakan pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup itu dia. Uang pada Agustus 2024.

Tersangka ketiga yakni MS yang ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah.

Baca juga:

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos

MS merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah.

"MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Selanjutnya tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama.

MJ sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak.

Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Baca juga:

Tindak Grup ‘Fantasi Sedarah’, Menteri PP-PA Arifah Fauzi Lakukan Koordinasi dengan Kemkomdigi dan Siap Beri Pendampingan untuk Korban

Tersangka keenam yakni KA yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten pornografi anak.

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah," tutup Himawan. (Knu)

#Bareskrim #Kejahatan Seksual #Media Sosial #Konten Porno #Kelainan Seksual #Facebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Bareskrim Polri turun tangan setelah 1 polisi gugur dan 2 hilang dalam penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Brigjen Eko Hadi Santoso pastikan dukungan penuh pencarian dan pengamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Lifestyle
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Kehadiran fitur ini disebut-sebut sebagai salah satu pembaruan yang paling banyak diminta oleh komunitas kreator.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Instagram Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Menulis Caption di Setiap Foto Carousel
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Bagikan