Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Senin, 23 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria. Hal ini lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pernyataan hakim tersebut tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari. Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).
Hakim menyatakan, hal memberatkan lainnya dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari yakni, perbuatan eks Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Menurut Hakim, Juliari telah divonis bersalah oleh masyarakat meski secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Baca Juga:
Sidang Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Mega dan Jokowi
Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar dalam kasus ini. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)