Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Agustus 2021
Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Terdakwa Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria. Hal ini lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Pernyataan hakim tersebut tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari. Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Hakim menyatakan, hal memberatkan lainnya dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari yakni, perbuatan eks Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Menurut Hakim, Juliari telah divonis bersalah oleh masyarakat meski secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Baca Juga:

Sidang Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Mega dan Jokowi

Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar dalam kasus ini. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Mensos Juliari #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027
Kabar gembira! Luhut pastikan uji coba bansos tunai langsung cair awal 2027. Nggak ada lagi bansos barang, penyaluran dijamin aman pakai AI dan biometrik. Cek infonya di sini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 September 2026
Luhut Bakal Uji Coba Bansos Tunai Langsung Pakai AI Awal 2027
Berita
Desil 1 sampai 10 Artinya Apa? Begini Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK
Cara cek desil bansos pakai NIK melalui Cek Bansos Kemensos. Simak arti desil 1-10, desil prioritas bansos, dan cara melihat status DTSEN.
ImanK - Rabu, 12 Agustus 2026
Desil 1 sampai 10 Artinya Apa? Begini Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Indonesia
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagi penerima manfaat baru, sudah dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Indonesia
33,24 Juta Orang Bakal Tetap Bantuan Pangan di Semester 2 Tahun Ini
program bantuan beras dan stabilisasi pangan itu telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta kementerian teknis terkait dan telah memperoleh arahan dari Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
33,24 Juta Orang Bakal Tetap Bantuan Pangan di Semester 2 Tahun Ini
Indonesia
Luhut Pasang Target Bansos Digital Mulai Jalan Kuartal IV 2026
Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan sistem digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) diluncurkan Oktober-November 2026. Pilot project sudah berjalan di 42 kabupaten/kota.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Luhut Pasang Target Bansos Digital Mulai Jalan Kuartal IV 2026
Indonesia
Bansos Barang Diganti Transfer Duit Tunai Rp 4,5 Juta, Luhut: Semua Dimonitor AI
Sistem data tunggal nasional berbasis AI digunakan untuk bansos, UMKM, dan transparansi pemerintahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Bansos Barang Diganti Transfer Duit Tunai Rp 4,5 Juta, Luhut: Semua Dimonitor AI
Indonesia
Jaga Daya Beli, Pemerintah Rencanakan Pertebal Bantuan Sosial
Pembahasan mengenai stimulus ekonomi, termasuk opsi penebalan bansos, saat ini masih berada pada tahap awal berupa simulasi dan koordinasi lintas kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Jaga Daya Beli, Pemerintah Rencanakan Pertebal Bantuan Sosial
Bagikan