Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Agustus 2021
Sebut Juliari Batubara Tak Berjiwa Kesatria, Hakim: Lempar Batu Sembunyi Tangan

Terdakwa Juliari. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak berjiwa ksatria. Hal ini lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya dalam kasus suap pengadaan Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Pernyataan hakim tersebut tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari. Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga

Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Hakim menyatakan, hal memberatkan lainnya dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari yakni, perbuatan eks Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Menurut Hakim, Juliari telah divonis bersalah oleh masyarakat meski secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Baca Juga:

Sidang Pledoi, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Mega dan Jokowi

Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar dalam kasus ini. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Mensos Juliari #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Jika uji coba di Banyuwangi berhasil digitalisasi PKH akan diperluas bertahap hingga skala nasional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
 Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun
Indonesia
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Penerapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bakal mengurangi 34 juta orang miskin selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
Indonesia
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Indonesia
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
Indonesia
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
Lifestyle
Bansos PKH BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya
Kapan bansos PKH BPNT 2025 Cair? Besaran bantuan mulai Rp 200.000 per bulan, cek selengkapnya
ImanK - Senin, 18 Agustus 2025
Bansos PKH BPNT Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya
Indonesia
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Kasus korupsi baru ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Indonesia
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020 pada 26 Juni 2024 lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
Indonesia
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Syaifullah juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian penerima bansos
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Indonesia
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Penerima bansos baru ini akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Bagikan