Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter, Pejabat PBB Serukan Hentikan Pasokan Senjata

Selasa, 29 Oktober 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLA serangan disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional yang dilakukan Israel menjadi sorotan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam kontra-terorisme Ben Saul. Dalam konferensi pers yang digelar di New York, Senin (28/10) Saul menyerukan penghentian pasukan senjata kepada Israel. Ia menegaskan Israel telah melanggar hukum humaniter.

Seperti dilansir ANTARA, Saul menggambarkan penggunaan amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk amat merugikan warga sipil. Serangan amunisi seperti itu secara alami tidak dapat membedakan antara warga sipil dan target militer. Ia juga menyoroti penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai ‘senjata perang’.

“Semua negara seharusnya tidak menyediakan senjata atau amunisi kepada Israel. Hal itu akan melanggar kewajiban negara lain dalam memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter,” kata Saul seraya menekankan bahwa tindakan Israel telah melanggar norma-norma internasional.

Baca juga:

Israel Sahkan UU Larang UNRWA, Inggris hingga Jerman Khawatir


Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Israel yang mengabaikan seruan berulang dari badan internasional untuk menghormati hukum humaniter. "Sayangnya, Israel tidak menanggapi pesan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, banyak pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saul membeberkan perbedaan antara perlawanan sah dan terorisme. Ia menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan. Hak untuk melawan itu harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional. “Pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri merupakan tujuan yang adil, tetapi Anda tidak dapat membunuh warga sipil, dengan sengaja menyerang warga sipil atau menyandera mereka,” tegasnya.

Menurut Saul, hal itu merupakan garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak. “Oleh karena itu, penting untuk menjaga standar ini dalam setiap konflik,” tutupnya.(*)

Baca juga:

Dalam 1 Hari Israel Bunuh 50 Warga Palestina, Korban Berjatuhan di Gaza Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan