Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter, Pejabat PBB Serukan Hentikan Pasokan Senjata


Arsip - Foto udara menunjukkan bangunan dan mobil yang hancur pasca serangan Israel yang berlanjut di Rafah, Gaza, Palestina. ANTARA/Anadolu Agency
MERAHPUTIH.COM - POLA serangan disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional yang dilakukan Israel menjadi sorotan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam kontra-terorisme Ben Saul. Dalam konferensi pers yang digelar di New York, Senin (28/10) Saul menyerukan penghentian pasukan senjata kepada Israel. Ia menegaskan Israel telah melanggar hukum humaniter.
Seperti dilansir ANTARA, Saul menggambarkan penggunaan amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk amat merugikan warga sipil. Serangan amunisi seperti itu secara alami tidak dapat membedakan antara warga sipil dan target militer. Ia juga menyoroti penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai ‘senjata perang’.
“Semua negara seharusnya tidak menyediakan senjata atau amunisi kepada Israel. Hal itu akan melanggar kewajiban negara lain dalam memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter,” kata Saul seraya menekankan bahwa tindakan Israel telah melanggar norma-norma internasional.
Baca juga:
Israel Sahkan UU Larang UNRWA, Inggris hingga Jerman Khawatir
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Israel yang mengabaikan seruan berulang dari badan internasional untuk menghormati hukum humaniter. "Sayangnya, Israel tidak menanggapi pesan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, banyak pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saul membeberkan perbedaan antara perlawanan sah dan terorisme. Ia menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan. Hak untuk melawan itu harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional. “Pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri merupakan tujuan yang adil, tetapi Anda tidak dapat membunuh warga sipil, dengan sengaja menyerang warga sipil atau menyandera mereka,” tegasnya.
Menurut Saul, hal itu merupakan garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak. “Oleh karena itu, penting untuk menjaga standar ini dalam setiap konflik,” tutupnya.(*)
Baca juga:
Dalam 1 Hari Israel Bunuh 50 Warga Palestina, Korban Berjatuhan di Gaza Utara
Bagikan
Berita Terkait
Israel Terus Gempur Gedung Tempat Pengungsian, Dalam Sehari 70 Warga Gaza Tewas

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden

PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa Setelah AS Bakal Tolak Visa Bagi Palestina

Indonesia Sudah Terjunkan Bantuan 91,4 Ton Agar Warga Gaza Bisa Makan

Pidato Perdana Prabowo di PBB Diyakini Bakal Pertegas Peran Indonesia sebagai Penentu Arah Peradaban Global

Indonesia Siapkan Isu Palestina sebagai Prioritas Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB
