Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter, Pejabat PBB Serukan Hentikan Pasokan Senjata


Arsip - Foto udara menunjukkan bangunan dan mobil yang hancur pasca serangan Israel yang berlanjut di Rafah, Gaza, Palestina. ANTARA/Anadolu Agency
MERAHPUTIH.COM - POLA serangan disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional yang dilakukan Israel menjadi sorotan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia dalam kontra-terorisme Ben Saul. Dalam konferensi pers yang digelar di New York, Senin (28/10) Saul menyerukan penghentian pasukan senjata kepada Israel. Ia menegaskan Israel telah melanggar hukum humaniter.
Seperti dilansir ANTARA, Saul menggambarkan penggunaan amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk amat merugikan warga sipil. Serangan amunisi seperti itu secara alami tidak dapat membedakan antara warga sipil dan target militer. Ia juga menyoroti penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai ‘senjata perang’.
“Semua negara seharusnya tidak menyediakan senjata atau amunisi kepada Israel. Hal itu akan melanggar kewajiban negara lain dalam memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter,” kata Saul seraya menekankan bahwa tindakan Israel telah melanggar norma-norma internasional.
Baca juga:
Israel Sahkan UU Larang UNRWA, Inggris hingga Jerman Khawatir
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Israel yang mengabaikan seruan berulang dari badan internasional untuk menghormati hukum humaniter. "Sayangnya, Israel tidak menanggapi pesan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, banyak pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saul membeberkan perbedaan antara perlawanan sah dan terorisme. Ia menjelaskan, berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan. Hak untuk melawan itu harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional. “Pembebasan nasional dan penentuan nasib sendiri merupakan tujuan yang adil, tetapi Anda tidak dapat membunuh warga sipil, dengan sengaja menyerang warga sipil atau menyandera mereka,” tegasnya.
Menurut Saul, hal itu merupakan garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak. “Oleh karena itu, penting untuk menjaga standar ini dalam setiap konflik,” tutupnya.(*)
Baca juga:
Dalam 1 Hari Israel Bunuh 50 Warga Palestina, Korban Berjatuhan di Gaza Utara
Bagikan
Berita Terkait
Israel Jatuhkan 153 Ton Bom di Jalur Gaza Saat Kesepakatan Gencatan Senjata

Israel Perluas Pemukiman di Tepi Barat, Bangun Zona Penyangga Pemukiman Elit

Serangan Israel ke Gaza Bikin Satu Dari 7 Keluarga Dikepalai Perempuan, Gencatan Senjata Tidak Akhiri Krisis Nutrisi

Ada Gencatan Senjata, Situasi Kesehatan di Gaza Masih Dalam Kondisi Sangat Kritis

Bantuan ke Gaza Masih Dibatasi, Sesuai Perjanjian Gencatan Senjata 600 Truk Bantuan Harus Masuk Setiap Hari

Israel Masih Ogah Buka Perbatasan Rafah, Bantuan ke Gaza Tidak Bisa Lewat

Tentara dan Tank Israel Masih Bertahan Sekitar RS Indonesia di Gaza

Pusat Koordinasi Pemantauan Gencatan Senjata Bakal Berkantor di Isreal, Komite Teknokrat Bakal Kelola Gaza

Trump Umumkan Fase 2 Gencatan Senjatan di Gaza, Bakal Bentuk Pemerintahan

WHO Nyatakan 15 Ribu Korban Serangan Israel di Gaza Butuh Segera Operasi Amputasi
