Sebarkan Provokasi Mudik di Tengah Larangan, Pria Asal Aceh Ditangkap Bareskrim

Senin, 10 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif. Lewat video, W mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Dalam video unggahannya, pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Baca Juga:

DPRD DKI Tegaskan Pekerja Luar Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Selama Larangan Mudik

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/5).

Penyekatan pemudik di Solo. (Foto: Ismail)
Penyekatan pemudik di Solo. (Foto: Ismail)

Menurut Ramadhan, W memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). W juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui virtual police. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.

Baca Juga:

Larangan Mudik Berlaku, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Merosot

Saat ini, W tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan