Sebarkan Provokasi Mudik di Tengah Larangan, Pria Asal Aceh Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi Penyekatan pemudik di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif. Lewat video, W mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Dalam video unggahannya, pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Baca Juga:
DPRD DKI Tegaskan Pekerja Luar Jakarta Tak Perlu Surat Tugas Selama Larangan Mudik
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/5).
Menurut Ramadhan, W memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). W juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui virtual police. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.
Baca Juga:
Larangan Mudik Berlaku, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 8 Merosot
Saat ini, W tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motifnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Menag Minta Pengurus Masjid Berikan Layanan Bagi Para Pemudik Nataru dan Musafir
Pantau Mudik Nataru di Stasiun Gambir, AHY Ingatkan Keselamatan dan Kesiapan Operasional
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya