Satpol PP DKI Sanksi 3 Kafe Langgar Jam Operasi PPKM Level 3
Minggu, 03 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 3 tempat usaha kafe yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa PPKM level 3.
Escape Hawai Cafe, Top One Cafe, dan Sahabat Cafe di wilayah Jakarta Barat, dikenakan sanksi penghentian sementara 7x24 ditambah denda administratif.
Baca Juga
DKI Jakarta dan Wilayah Penyangga Alami Deflasi di Tengah Pelonggaran PPKM
Kegiatan tersebut merupakan gabungan bersama TNI-Polri. Ketiga tempat usaha tersebut karena berkerumun dan pelanggaran jam operasional.
Menurut informasi Instagram Satpol PP DKI, ada sekitar 122 orang yang berada di 3 tempat tersebut baik pengunjung maupun karyawan dikenakan juga sanksi kerja sosial dan denda perorangan.
Minggu Dinihari (3/10) Petugas Satpol PP Gabungan TNI / Polri melakukan penindakan sanksi terhadap 3 tempat usaha Cafe yang ditemukan pelanggaran jam operasional dan Prokes di masa PPKM level 3.
— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) October 3, 2021
.@DKIJakarta@aniesbaswedan@ArizaPatria@JSCLab
.#JAKI
AGhttps://t.co/GVF9bMD33X pic.twitter.com/lw2oLgVmU8
Pengenaan sanksi tersebut diberikan dalam rangka meningatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha terhadap upaya bersama pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi.
Jangan kendor, tetap disiplin mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ada walaupun ada kebijakan pelonggaran aturan PPKM dalam rangka menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat yang diberikan oleh pemerintah. (Asp)
Baca Juga
Kemenkes Sematkan Jaktim Masuk PPKM Level 1, Begini Jawaban Wagub Riza