Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Senin, 22 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara.

"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Senin (22/11).

Baca Juga

Satgas BLBI Sita Tanah Milik Tommy Soeharto, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Triliun

Diketahui Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari serta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

"Apabila tidak diindahkan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.

Baca Juga

Menkopolhukam Tak Mau Ada Negosiasi dalam Penagihan Utang BLBI

Mahfud yang juga Pengarah Satgas BLBI ini menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya.

"Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud. (Pon)

Baca Juga

Sanksi Pidana hingga Larangan Kredit Bank BUMN Ancam Obligor Nakal BLBI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan