Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Selasa, 28 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi ini, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk Harvey Moeis dengan 20 tahun penjara.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Baca juga:
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa Harvey Moeis masih ditahan di rutan. Nantinya, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengeksekusi pidana terhadap Harvey.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” katanya.
Sementara itu, pada Senin (27/10), selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Majelis Hakim pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.