Sandra Dewi Bisa Diperiksa, Kejagung : Semua Tidak ada Yang Tak Mungkin

Rabu, 03 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis, salah satu tersangka korupsi tambang timah ilegal.

“Semua tidak ada yang tak mungkin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4).

Baca juga:

Kejagung Telusuri Aset Belasan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah

Menurut Ketut, sepanjang ada fakta hukum, semua bisa ikut diperiksa.

“Sepanjang ada alat bukti mengarah ke sana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana," imbuhnya.

Di sisi lain, Ketut enggan berkomentar lebih jauh soal kepemilikan Rolls Royce yang sebelumnya disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca juga:

Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Senilai Rp 2,505 Triliun ke Kejagung

Ia hanya menegaskan penyitaan dilakukan lantaran pembelian Rolls Royce tersebut terindikasi dari aliran dana korupsi timah.

"Saya belum bisa sampaikan di sini, yang jelas itu (Rolls Royce) ada keterkaitan ada tindak pidana. Saya enggak mau terlalu jauh terkait hadiah ulang tahun atau apa," katanya.

Status Harvey Moeis kini sudah jadi tersangka, sehingga hartanya diincar Kejagung. Kejagung juga sudah menggeledah kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi tak terlihat dalam penggeledahan tersebut. (knu)

Baca juga:

Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalan Terus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan