Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalan Terus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 18 Februari 2024
Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalan Terus

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan kepada di Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.

Saat ini, Kejagung masih melakukan melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Minggu (18/2).

Baca Juga

Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

Baca Juga

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.

#BTS #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Bagikan