Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 November 2023
Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka kasus BTS. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.

Baca Juga:

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

“Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti terdiri atas lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Terkait apakah Penyidik Jampidsus akan kembali memeriksa Menpora Dito Ariotedjo yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan telah memberikan uang Rp27 miliar, Ketut mengatakan hal itu tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Untuk memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrasktrktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 masih terus berjalan. Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik pun mencermati seluruh perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.

“Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya,” kata Ketut.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (26/9), Komisaris PT Solitech Media Sinery Irwan Hermawan selaku terdakwa menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Baca Juga:

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya bernama Resi Yuki Brasmani dan Windi Purnama (tersangka).

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfor sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.

Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang disebutnya sumir pada Senin (3/7) siang.

Selain diperiksa di Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu (11/10).

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri atas, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI. Terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka. (*)

Baca Juga:

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS

#Kejagung #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #BTS
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan anggota DPRD Awang sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
ShowBiz
Curhat BTS Pernah Berniat Bubar saat Live, RM BTS Minta Maaf karena Menimbulkan Keributan
RM meminta maaf kepada ARMY, mengatakan ia sedang frustrasi saat mengadakan siaran langsung tersebut dan kini menyesal melakukannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
 Curhat BTS Pernah Berniat Bubar saat Live, RM BTS Minta Maaf karena Menimbulkan Keributan
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Bagikan