Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 06 November 2023
Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka kasus BTS. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.

Baca Juga:

JPU Dinilai Setengah Hati Berikan Status Justice Collaborator untuk Irwan Hermawan di Kasus BTS

“Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti terdiri atas lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Terkait apakah Penyidik Jampidsus akan kembali memeriksa Menpora Dito Ariotedjo yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan telah memberikan uang Rp27 miliar, Ketut mengatakan hal itu tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Untuk memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrasktrktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 masih terus berjalan. Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik pun mencermati seluruh perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.

“Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya,” kata Ketut.

Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (26/9), Komisaris PT Solitech Media Sinery Irwan Hermawan selaku terdakwa menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

Baca Juga:

Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya bernama Resi Yuki Brasmani dan Windi Purnama (tersangka).

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfor sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.

Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang disebutnya sumir pada Senin (3/7) siang.

Selain diperiksa di Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu (11/10).

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri atas, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI. Terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka. (*)

Baca Juga:

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS

#Kejagung #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #BTS
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
ShowBiz
Jadi Bestie sama BTS, Charlie Puth Ngaku Rutin Nonton Acara K-Pop
Sudah saling kenal delapan tahun loh.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
  Jadi Bestie sama BTS, Charlie Puth Ngaku Rutin Nonton Acara K-Pop
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Bagikan