MerahPutih.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) keempat untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca juga:
Arahan Komjak ke Tim 9 Kejagung: Sidik Eks Jampidsus Pakai Kacamata Kuda
Saat dikonfirmasi media, Kamis (23/7), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Benar, (sprindik) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Menurut Anang, sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Eks Jampidsus Dipanggil Sebagai Saksi di Sprindik Baru
Anang menambahkan Tim 9 penyidik Kejagung akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan Polri merujuk sprindik baru itu.
Baca juga:
Lab Pegadaian Tes Keaslian Kadar Emas 74 Kg Sitaan dari Brankas Rumah Eks Jampidsus
Ada lima orang yang akan dimintai keterangan tim penyidik Kejagung, termasuk satu ahli TPPU dan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi:
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA)
- Pengacara Don Ritto (DR)
- NH
- TS
- Ahli TPPU
3 Sprindik Awal Kasus Eks Jampidsus
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik seusai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir dilansir Antara, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

