Sandra Dewi Bisa Diperiksa, Kejagung : Semua Tidak ada Yang Tak Mungkin


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Foto: dok Kapuspenkum)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan memeriksa artis Sandra Dewi dalam kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi merupakan istri dari Harvey Moeis, salah satu tersangka korupsi tambang timah ilegal.
“Semua tidak ada yang tak mungkin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4).
Baca juga:
Kejagung Telusuri Aset Belasan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah
Menurut Ketut, sepanjang ada fakta hukum, semua bisa ikut diperiksa.
“Sepanjang ada alat bukti mengarah ke sana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketut enggan berkomentar lebih jauh soal kepemilikan Rolls Royce yang sebelumnya disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca juga:
Menkeu Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI Senilai Rp 2,505 Triliun ke Kejagung
Ia hanya menegaskan penyitaan dilakukan lantaran pembelian Rolls Royce tersebut terindikasi dari aliran dana korupsi timah.
"Saya belum bisa sampaikan di sini, yang jelas itu (Rolls Royce) ada keterkaitan ada tindak pidana. Saya enggak mau terlalu jauh terkait hadiah ulang tahun atau apa," katanya.
Status Harvey Moeis kini sudah jadi tersangka, sehingga hartanya diincar Kejagung. Kejagung juga sudah menggeledah kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi tak terlihat dalam penggeledahan tersebut. (knu)
Baca juga:
Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalan Terus
Bagikan
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
