Saksi Ungkap Makelar Proyek di Kemenhub, Orang Dekat Budi Karya hingga Anggota DPR
Kamis, 16 November 2023 -
MerahPutih.com - Terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Dion Renato Sugiarto mengungkap sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di lembaga tersebut.
Dion mengungkap sejumlah nama makelar tersebut saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
"'Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA
Sejumlah nama yang disebut oleh Dion, seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selanjutnya, Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan, Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub.
Dion juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.
Selain itu, Dion juga menyampaikan nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Jokowi serta Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," ungkapnya.
Baca Juga:
Menhub Harap Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Bisa Kurangi Kemacetan
Sementara terhadap kedua terdakwa, Dion mengaku memberikan sejumlah uang yang merupakan fee atas proyek yang dikerjakannya di Jawa Tengah.
Dion menjelaskan bahwa fee tersebut diambil dari 10 hingga 12 persen anggaran proyek yang dikerjakannya.
Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).
Ia juga menyebut, adanya pemberian lain, seperti Rp 100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.
Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta setiap bulannya selama 12 bulan. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4. (Pon)
Baca Juga:
Kemenhub Evaluasi 4 Gangguan Utama LRT Jabodebek