Saksi Ungkap Makelar Proyek di Kemenhub, Orang Dekat Budi Karya hingga Anggota DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 November 2023
Saksi Ungkap Makelar Proyek di Kemenhub, Orang Dekat Budi Karya hingga Anggota DPR

Terpidana kasus suap proyek DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Dion Renato Sugiarto mengungkap sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di lembaga tersebut.

Dion mengungkap sejumlah nama makelar tersebut saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

"'Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Sejumlah nama yang disebut oleh Dion, seperti pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras yang mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Selanjutnya, Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan, Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub.

Dion juga menyebut nama Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, serta pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.

Selain itu, Dion juga menyampaikan nama Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Jokowi serta Komisaris PT PLN Eko Sulistyo yang disebut memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," ungkapnya.

Baca Juga:

Menhub Harap Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Bisa Kurangi Kemacetan

Sementara terhadap kedua terdakwa, Dion mengaku memberikan sejumlah uang yang merupakan fee atas proyek yang dikerjakannya di Jawa Tengah.

Dion menjelaskan bahwa fee tersebut diambil dari 10 hingga 12 persen anggaran proyek yang dikerjakannya.

Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Ia juga menyebut, adanya pemberian lain, seperti Rp 100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.

Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp 50 juta setiap bulannya selama 12 bulan. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4. (Pon)

Baca Juga:

Kemenhub Evaluasi 4 Gangguan Utama LRT Jabodebek

#Kasus Korupsi #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Ada 622 orang personel tim SAR gabungan yang dikerahkan mencari para korban Kapal Virgo Transport 8.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Indonesia
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Kemenhub mengerahkan kapal patroli membantu pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan