KPK Buka Peluang Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (dua dari kiri). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini untuk mendalami dugaan Budi Karya menitipkan banyak kontrator untuk menggarap sejumlah proyek jalur kereta api.
Baca Juga:
Menhub Harap Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Bisa Kurangi Kemacetan
KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.
Asep mengatakan, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian. Misalnya dugaan aliran uang dan penyelewengan terkait proyek tersebut.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," ungkapnya.
Menurut Asep, tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
Baca Juga:
PSI Setuju Usulan Menhub Aturan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
"Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan," tutup Asep.
Sebelumnya Menhub Budi Karya telah diperiksa selama 10 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ini.
Budi Karya menjalani pemeriksaan, sejak pukul 07.25 WIB sampai dengan pukul 17.35 WIB di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Saat itu penyidik mendalamu Budi Karya soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. (Pon)
Baca Juga:
Kemenhub-Pemprov DKI Resmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna Dukuh Atas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel
