RUU Pertanian Timbulkan Ambiguitas Hak Ulayat dan Hukum Adat
Minggu, 29 Juli 2018 -
MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi IV tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Menurut Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi dalam RUU Pertanian itu terdapat penggunaan lahan hak ulayat dianggap belum jelas.
"Panitia Kerja RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menemukan masih ada beberapa pasal yang masih harus didiskusikan lebih dalam lagi. Salah satunya mengenai lahan hak ulayat," kata Viva Yoga Mauladi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/7) kemarin.
Viva Yoga memaparkan bahwa penggunaan lahan hak ulayat perlu dibahas antara lain terkait dengan petani dan pelaku usaha yang menggunakan lahan hak ulayat maka harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sesuai hukum adat.
Selain itu, ujar dia, hal yang dibahas mengenai poin tersebut antara lain adalah apakah statusnya sebatas persetujuan atau bisa berbeda dari itu, serta adanya ketentuan yang mengharuskan agar penggunaan lahan hak ulayat tidak merusak lingkungan dan hutan.

Sedangkan permasalahan lainnya yang dibahas sehubungan dengan lahan hak ulayat adalah terkait dengan mekanisme pembagian keuntungan serta periode penggunaan.
"Semua ini harus dibahas dan diteliti lebih dalam," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia tidak menginginkan masyarakat adat dikalahkan oleh regulasi baru yang sifatnya tumpang tindih.
Untuk itu, Viva sebagaimana dilansir Antara mengemukakan bahwa Komisi IV DPR juga bakal mengundang beberapa pakar pertanian guna menjelaskan mengenai status, kedudukan hukum adat, hukum ulayat dan masyarakat adat dengan pertanian.
Wakil Ketua Komisi IV DPR juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang pula ahli bahasa dalam rangka memberi masukan dan menjelaskan kata-kata agar tidak menimbulkan persepsi ganda.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Erick Thohir Puji Palembang Dianggap Sudah Siap Gelar Asian Games