Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pemerintah untuk menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten guna memberikan efek jera.
“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (22/1).
Rina menyoroti data Kementerian Kehutanan yang mencatat terdapat 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan, dari total luas area pertambangan sebesar 296.807 hektare. Sementara itu, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap perusahaan atau individu yang menyalagunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tegasnya.
Baca juga:
Ratusan Lubang Tambang Ilegal Bikin Taman Nasional Halimun Salak Bolong-Bolong
Legislator asal Jawa Barat ini menilai luasnya indikasi tambang ilegal menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Soroti Lemahnya Kontrol Negara atas Hutan Produksi
Selain pertambangan ilegal, Rina juga menyinggung lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di areal kelola PT Inhutani I. Ia mengungkap adanya pola berbahaya, di mana kawasan hutan dikuasai secara ilegal, lalu diarahkan menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.
“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” tambahnya.
Baca juga:
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Sebagai langkah konkret, Rina mendorong dilakukannya audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi aktor yang terlibat, memastikan status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.
“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Raker Komisi IV DPR Bahas Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
Kementan Gagalkan Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, DPR: Lindungi Petani Lokal