RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021

Senin, 16 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang akan segera ditetapkan bersama Pemerintah dan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.

Baca Juga:

Alasan PKS Konsisten Perjuangkan RUU Minuman Beralkohol

Yasonna meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang. RUU ini masih usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan baru tahap rencana pembahasan.

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

Yassona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak. (*)

Baca Juga:

DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan