DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah


Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).
MerahPutih.com - Pimpinan DPR RI perlu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai urgensi pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. DPR khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR RI.
"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo.
Politikus Partai Golkar menilai penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan marwah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.
Baca Juga:
DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol
Dulu, kata Firman, DPR RI pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons.
"Nasibnya hampir seperti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansusnya tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," kata Firman.
Firman mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol pada waktu itu mengalami "deadlock" pada judul, di mana pemerintah menghendaki judulnya terkait pengaturan, sedangkan DPR pada waktu itu menghendaki pelarangan.
"Ini betul-betul mendasar, konsekuensi pelarangan dengan pengaturan. Kalau saya setuju dengan pengaturan. Karena pengaturan ini kan bisa melarang di wilayah tertentu, tapi bisa memperbolehkan di wilayah tertentu," katanya.
Alasan butuh pengaturan, kata Firman, karena dearah di Indonesiaberaneka ragam dan harus jaga.
"Kita ada masyarakat yang membutuhkan minuman alkohol untuk ritual-ritual, ada juga kebutuhan pariwisata untuk hotel dan sebagainya," kata Firman.
Baca Juga:
Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Ingin Selamatkan Kehidupan Warga
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR

Rapat Pleno Baleg DPR Bahas RUU Mineral dan Batubara
