DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020
DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas. Penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, di antaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus.

Baca Juga:

Pasca Vaksinasi Massal, Masyarakat Tidak Bisa Leluasa Beraktivitas Seenaknya

Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia. Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu.

Selain itu, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus.

Badan Legislasi DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11), mendengarkan penjelasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal.

Illiza mengatakan RUU itu usulan dari anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum.

Baca Juga:

Berkolaborasi dengan Nestle, Kopi Kangen Luncurkan Minuman Segar Teman Berolahraga

#Minum Alkohol
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Anggur Merah jadi salah satu minuman beralkohol favorit banyak orang harga mulai Rp 100 ribuan, rekomendasinya: 1. Cape Discovery Shiraz Wine, 2. Sababay Wine Lambrusco, 3. Mia Freixenet Red, 4. Isola Red Wine, 5. Sababay Moscarosa dan lain-lain.
ImanK - Rabu, 26 Juni 2024
30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Indonesia
Sejumlah Ikan di Bengawan Solo Mati Akibat Tercemar Limbah Ciu
Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah kembali tercemar limbah ciu (alkohol). Akibat pencemaran limbah tersebut menyebabkan ikan mati.
Mula Akmal - Jumat, 22 September 2023
Sejumlah Ikan di Bengawan Solo Mati Akibat Tercemar Limbah Ciu
Fun
Beda Asal-Usul Whiskey dan Whisky
Memiliki perbedaan yang jelas mengenai asal usulnya dan biji-bijian yang dipakai untuk membuatnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 03 Juni 2023
Beda Asal-Usul Whiskey dan Whisky
Fun
Rayakan 45 Tahun Bebas Alkohol, Anthony Hopkins Bagi Tips Lepas dari Alkohol
Banggalah pada diri sendiri. Apa pun yang kamu lakukan, jangan biarkan siapa pun menjatuhkanmu," kata Hopkins.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 03 Januari 2023
Rayakan 45 Tahun Bebas Alkohol, Anthony Hopkins Bagi Tips Lepas dari Alkohol
Bagikan