Cukai Minuman Berakohol di Indonesia Capai Rp 8,92 Triliun, Arak Dari Bali Sangat Digemari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Cukai Minuman Berakohol di Indonesia Capai Rp 8,92 Triliun, Arak Dari Bali Sangat Digemari

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Puru Juli Ardika bahas peran industri minuman beralkohol bagi perekonomian, Badung, Bali, Kamis 29/1/2026. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri minuman beralkohol merupakan bagian dari industri makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan dan diawasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 dan merupakan bidang usaha tertutup sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2019.

Kemenperin mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol faktanya ikut berperan bagi ekonomi Indonesia.

"Industri minuman beralkohol turut berperan dalam perekonomian nasional khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Putu Juli dalam peringatan Hari Arak Bali Ke-6 di Kabupaten Badung, Kamis, menyebut produk minuman beralkohol dalam negeri memberi kontribusi cukai mencapai Rp 8,92 triliun sepanjang 2025. Ditambah Rp 361 miliar untuk minuman beralkohol produksi impor, sehingga total penerimaan mencapai Rp 9,28 triliun.

Baca juga:

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

"Jumlah cukai 2025 untuk produksi dalam negeri bahkan meningkat 0,73 persen dibandingkan 2024,” ucap Dirjen Industri Agro.

Jika dilihat dari sisi ekspor, komoditas minuman beralkohol juga turut berkontribusi, dimana pada Januari-November 2025 tercatat sebesar Rp 15,75 juta dolar AS nilai ekspornya.

“Ekspor terbesar selama periode tersebut adalah untuk jenis minuman beralkohol golongan C, salah satunya arak Bali dengan negara tujuan yaitu Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab,” ujar Putu Juli.

Kemenperin menegaskan angka ini menunjukkan bahwa permintaan untuk produk minuman beralkohol yang diproduksi Indonesia terus bertumbuh.

Ini juga penanda iklim usaha industri di Indonesia mendukung untuk menjadikan basis produksi minuman beralkohol berorientasi ekspor.

Putu Juli melihat berkembangnya industri minuman beralkohol tak lepas dari kearifan lokal tiap daerah di Indonesia.

Selain arak Bali yang terkenal dari Pulau Dewata, Sumatera Utara juga memiliki tuak, Nias memiliki tuo nifaro, Jawa Timur memiliki legen, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki sopi, dan Papua memiliki swansrai.

Kemenperin melihat karakteristik tiap daerah mencerminkan kearifan lokal yang tidak lepas dari kegiatan upacara adat, ritual keagamaan, dan simbol kebersamaan.

“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” kata Putu Juli.

Industri minuman beralkohol di Indonesia didukung kekayaan alam yang indah sehingga mampu menarik wisatawan untuk datang menikmati.

Sebagai contoh Bali, dimana 45 persen dari total wisman yang masuk Indonesia turun disini. Pemerintah melihat ini merupakan potensi untuk produsen minuman beralkohol arak Bali dapat semakin memperkenalkan produknya.

“Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, serta menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” ujar Putu Juli.

#Minum Alkohol #Bea Cukai #Bali
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
ShowBiz
AXEAN Festival 2026 Kembali Digelar di Bali, Hadirkan Musisi Asia Tenggara hingga Prancis
AXEAN Festival 2026 kembali hadir di Bali dengan lineup perdana yang menampilkan musisi Indonesia, Asia Tenggara, hingga Prancis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
AXEAN Festival 2026 Kembali Digelar di Bali, Hadirkan Musisi Asia Tenggara hingga Prancis
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Olahraga
Semarak Merah, Toko Ritel Liverpool FC Terbaru di Bali
Toko ritel mandiri Liverpool FC ini berlokasi di Beachwalk Shopping Centre, mencerminkan pertumbuhan Liverpool FC yang berkelanjutan di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Semarak Merah, Toko Ritel Liverpool FC Terbaru di Bali
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Bagikan