RUU Minuman Beralkohol Dipastikan Belum Masuk Prolegnas 2021


Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan belum membahas soal kemungkinan memasukkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang akan segera ditetapkan bersama Pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR belum satu bahasa terkait RUU tersebut sehingga Pemerintah masih dalam posisi melihat bagaimana perkembangan selanjutnya.
Baca Juga:
Alasan PKS Konsisten Perjuangkan RUU Minuman Beralkohol
Yasonna meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang. RUU ini masih usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan baru tahap rencana pembahasan.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar Menkumham.

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak. (*)
Baca Juga:
DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
