RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis

Kamis, 27 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com -Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU yang ditarik tersebut adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan target capaian dapat dimaksimalkan.

Baca juga:

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).

Evaluasi Kinerja Legislasi 2025 dan Rencana Jangka Panjang

Bob Hasan menerangkan, keputusan pencabutan sejumlah RUU didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kinerja legislasi DPR selama setahun terakhir. Ia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, saat ini masih ada sembilan RUU yang telah menyelesaikan tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan segera memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, dan 35 RUU yang masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga:

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026.

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," tutup Bob Hasan, memastikan RUU yang ditarik akan dikembalikan ke daftar Prolegnas jangka menengah.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan