Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mendorong penerapan sistem key performance indicator (KPI) yang lebih ketat bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Rifqinizamy, keberadaan KPI penting agar pemerintah memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja ASN. Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.

"Jadi orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan enggak ada indikatornya," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Politikus NasDem itu menilai sistem birokrasi perlu berubah agar lebih kompetitif seperti dunia usaha. Menurutnya, tidak ada alasan ASN tidak dapat menerapkan budaya kerja berbasis kinerja sebagaimana sektor swasta.

"Coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif," ujarnya.

Baca juga:

Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar



Rifqinizamy juga mengkritik anggapan bahwa status ASN identik dengan pekerjaan yang aman tanpa evaluasi. Menurut dia, karier aparatur seharusnya ditentukan capaian kerja, bukan sekadar status sebagai pegawai negara.

Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI


Ia turut menyoroti budaya kerja sebagian aparatur yang dinilai belum berubah. "Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ucap Rifqinizamy.

Menurutnya, pembenahan birokrasi menjadi kebutuhan mendesak jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ia menyinggung posisi Indonesia yang masih berada di peringkat 82 dari 193 negara dalam Government Effectiveness Index.

Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat 109 dari 182 negara dalam Corruption Perceptions Index dengan skor 34 dari 100.

Oleh karena itu, Rifqinizamy berharap RUU ASN dapat menjadi landasan hukum untuk menerapkan sistem penilaian kinerja yang objektif terhadap seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga birokrasi menjadi lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.(Pon)

Baca juga:

Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA BKN 2026, Wajib Dilakukan PNS dan PPPK agar Akses MyASN Tidak Terblokir














Baca Artikel Asli