Rugikan Pelanggan Rp17 Miliar, Pemilik Grab Toko Beli Barang di ITC

Rabu, 13 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemilik Grab Toko yang juga tersangka, yaitu Yudha Manggala Putra mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 konsumen.

Dari 980 costumer yang memesan barang elektronik di situs Grab Toko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut.

Baca Juga

Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dari sembilan barang yang dikirim ke konsumen tersebut, ternyata dibelinya dari pusat perbelanjaan ITC dengan harga normal.

Sementara sisanya 971 konsumen lain tak pernah menerima produk pesanan. Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank yakni BCA, BNI dan BRI.

"Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ia menginvestasikan hasil kejahatannya ke dalam mata uang elektronik. "Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital)," kata Slamet.

Cryptocurrency kerap dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet atau biasa dikenal dengan sebutan bitcoin. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh polisi dalam berkas terpisah dengan kasus yang menjerat Yudha sekarang.

"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu (9/1). Diduga, Yudha menyebarkan berita bohong.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

“Langkah berikutnya penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” kata Listyo. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan