Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko


Tangkapan layar iklan GrabToko. (Foto: Instagram @grabtokoid)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33) pelaku penipuan daring dan pencucian uang.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring.
"Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu (9/1), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua buah simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut.
"Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Slamet.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan dan mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI dan BRI.
Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Baca Juga:
Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency. Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Slamet meminta masyarakat berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Cross-check dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa.
"Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," jelas Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
