Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Desember 2020
 Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan

Mantan presenter Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka (baju hitam) dan kuasa hukumnya, Alvin Handrean Yosoenarto di Polres Jakpus, Rabu (16/12). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan presenter Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat, dalam kasus pelaporan terhadap mantan rekan bisnisnya berinisial HP.

Pria berdarah Jepang-Amerika Serikat itu melaporkan adik ipar Raam Punjabi itu atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Baca Juga

Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan

Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menuturkan, kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia melampirkan bukti-bukti soal dugaan pidana HP.

"Penyidik bilang, nanti akan diproses secepatnya," kata Alvin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

Alvin melanjutkan, bukti yang diberikan salah satunya adalah audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan yang merupakan investasi.

"Setelah itu ada juga yang melengkapi dokumennya saja," jelas Alvin.

Selain mengalami kerugian hingga Rp150 miliar, akibat kasus penipuan ini, Dalton nama baiknya jatuh. Apalagi ia sempat dipenjara sebelum vonis bebas.

"Belum lagi ada intimidasi dari pihak tertentu," jelas Alvin.

Mantan presenter Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka (baju hitam) dan kuasa hukumnya, Alvin Handrean Yosoenarto di Polres Jakpus, Rabu (16/12). Foto: MP/Kanu

Ia pun mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini. "Kami mendesak polisi secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelas Alvin.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP

"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.

"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.

Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama HP selaku pemilik PT VPI. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya.

Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan.

Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro. (Knu)

Baca Juga

Hotman Paris Sebut Ada Keanehan Soal Raibnya Uang Atlet E-Sport Winda

#Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jaringan Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Mei 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Indonesia
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Indonesia
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Dari 69 sepeda motor yang diamankan, 54 di antaranya dilakukan penindakan penilangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Indonesia
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran yang pada rekening perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
Andika Pratama - Rabu, 22 November 2023
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Indonesia
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca yang menjadi tersangka ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya tampak murung dan sesekali menunduk ke bawah.
Andika Pratama - Senin, 20 November 2023
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Indonesia
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
“Kalau dilaporkan di Polres Jakpus penipuan atas 400 tiket. Total 1,3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (16/11).
Andika Pratama - Kamis, 16 November 2023
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan Sidang Uji Materi di MK sebanyak.
Andika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagikan