Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka. Mantan pembawa berita English News Service di Metro TV itu diamankan di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas DI, warga Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton Ichiro dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga

Pinangki Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Dua Pekan Lagi

Hari mengatakan terpidana Dalton Ichiro yang berasal Amerika berdarah Jepang langsung dieksekusi ke Lapas Salemba.

"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari.

DT sudah menjadi buronan kejaksaan sejak 2018, usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000, yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional.

Penangkapan terpidana Dalton Ichiro adalah bagian dari program Tabur Kejagung. Ia mengatakan pihaknya masih memiliki target buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Kejagung memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Buronan #Metro TV #Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - 48 menit lalu
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Bagikan