Pinangki Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Dua Pekan Lagi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)
Merahputih.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda selama dua pekan lantaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup. Rencananya, sidang digelar hari ini.
"Sidang bu Pinangki ditunda karena PN 'lock down'," ujar penasihat hukum Pinangki, Jefri kepada wartawan, Rabu (7/10).
Baca Juga
Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.
"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," ucap Jefri.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar COVID-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.
"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan 'lockdown' yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.

Menurut dia, PN Jakarta Pusat aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.
"Hasil akhir pemeriksaan 'rapid test' dan 'swab test' pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas 'cleaning service' yang reaktif terhadap 'rapid test' sehingga dilakukan 'swab test' kepada 61 orang tersebut," kata Bambang.
Hasil "swab test" akan didapat pada 2-3 hari ke depan. Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.
"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama 'lockdown' akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Baca Juga
Tampil Beda, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA, dan ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
