Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya dalam kasus penipuan Rp11 Miliar. Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menciduk bos pengusaha hiburan, Arifin Wijaya (AW) yang sempat buron selama dua bulan dalam kasus penipuan Rp11 miliar. Ia ditangkap di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW melakukan perbuatan pidana dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca Juga

Polda Jabar Naikkan Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, AW selalu berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi. Ia bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.

Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1, AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami tangkap di sebuah rumah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan pers, di kantornya, Jumat (1/1).

Menurut Dwiasi, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni AA. Ia dijadikan tersangka karena diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod,Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada Pelapor. Ia memberikan surat kuasa kepada tersangka Syam. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli penjelasan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan, bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi, yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Saat itu yang bertugas untuk mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual adalah TSK S.Nomor NIB itu sendiri kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh TSK S pada 14 Februari 2017.

Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017.

Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari AA. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 milyar.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN, bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Faktanya NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi. (Knu)

Baca Juga

Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan

#Polda Metro Jaya #Penipuan #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan