Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Polda Metro Jaya Ciduk Buronan Penipuan Rp11 Miliar

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya dalam kasus penipuan Rp11 Miliar. Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menciduk bos pengusaha hiburan, Arifin Wijaya (AW) yang sempat buron selama dua bulan dalam kasus penipuan Rp11 miliar. Ia ditangkap di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW melakukan perbuatan pidana dugaan penipuan sebesar Rp11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca Juga

Polda Jabar Naikkan Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, AW selalu berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi. Ia bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.

Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1, AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami tangkap di sebuah rumah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan pers, di kantornya, Jumat (1/1).

Menurut Dwiasi, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni AA. Ia dijadikan tersangka karena diberi kuasa oleh Arifin Widjaja.

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Jumat (1/1). Foto: MP/Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kasus ini dimulai pada Oktober 2016, di mana AW mengaku memiliki sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod,Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Tanah dan lahan seluas 530.709 meter persegi itu kemudian dijual kepada Pelapor. Ia memberikan surat kuasa kepada tersangka Syam. Setelah kesepakatan terjadi, proses jual beli tanah pun dimulai melalui notaris.

Pada Desember 2016, tersangka melarang notaris pilihannya untuk memberikan dokumen tanah yang akan dijual sebelum pembeli penjelasan bukti-bukti kepemilikan tanah dan pembuatan PPJB di kantor notaris pilihan AW.

Kesepakatan pun dilakukan, bahwa pembeli akan membayarkan lebih dulu 30% dari total transaksi, yaitu Rp11.940.952.500, apabila Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah keluar dari BPN.

Saat itu yang bertugas untuk mengurus Nomor Identifikasi Bidang (NIB) terhadap tanah yang akan dijual adalah TSK S.Nomor NIB itu sendiri kemudian diakui ada dan sudah tercatat oleh TSK S pada 14 Februari 2017.

Kemudian pada 27 Februari 2017, notaris membuatkan draft Akta Pengikat Jual Beli nomor 52 tertanggal 27 Februari 2017.

Di dalam draft tersebut tertulis dan tertuang nomor NIB berdasarkan keterangan dari AA. Penandatanganan perjanjian pun dilakukan. Saat itu pembeli membayarkan DP (Down Payment) sebesar 30 persen dari total transaksi yaitu 11 milyar.

Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: MP/HO-Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setelah pembayaran, pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk melakukan pengecekan terhadap 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN, bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).

Faktanya NIB yang terdaftar pada kantor pertanahan kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai dengan 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi. (Knu)

Baca Juga

Mantan Presenter Dalton Tanonaka Berikan Bukti Dugaan Kasus Pidana Penipuan

#Polda Metro Jaya #Penipuan #Kasus Penipuan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Bagikan